Menimbang:
a. bahwa perkara-perkara yang timbul di dalam pelaksanaan peraturan-peraturan landreform perlu mendapat penyelesaian yang cepat, agar tidak menghambat pelaksanaan landreform;
b. bahwa berhubung dengan sifat-sifat yang khusus dari perkara- perkara yang timbul karena pelaksanaan landreform diperlukan suatu badan pengadilan tersendiri dengan susunan, kekuasaan dan acara yang khusus pula.